SIAPBELAJAR.COM – Pelat nomor kendaraan bermotor akan segera diganti. Semula hitam, nanti bakal jadi warna putih. Rencananya, penggantian warna pelat itu akan dimulai pada pertengahan Juni 2022.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin, menjelaskan, pengubahan warna dari hitam ke putih itu dimaksudkan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik.
Dijelaskan, dalam pelat baru itu dipasang perangkat atau chip berteknologi Radio Frequency Identification, sehingga lebih mudah diakses petugas jika kendaraan tersebut melanggar lalu lintas.
Lantas, kapan kita harus mengganti warna pelat nomor kendaraan?
Taslim menuturkan, pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru. Kendaraan yang mendapatkan pelat nomor baru diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” paparnya seperti dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Tilang Elektronik
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diluncurkan sejak setahu lalu, tepatnya pada Selasa, 23 Maret 2021. Penerapannya dilakukan secara bertahap. Bagaimana pelaksanaannya?
Pertama, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Baca juga :
Polisi Dapat Menilang PelanggarLalin dengan Kamera HP
Keempat, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Kelima, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Trending
Trending
Saintek
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib